PP
Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA BARATA
Pasal 14
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan Badan Pimpinan Umum Industri Mesin dan Alat Listrik ditetapkan oleh BPU segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri. (2) Keputusan BPU termaksud ayat (1) mengikat Perusahaan.
