PP
Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH VI"
Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur yang bertanggungjawab atas bidangnya masing- masing. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 1961 tentang pendirian BPU Pelabuhan,
Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG. Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA. Pasal 10 …
