PP
Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH VI"
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal Perusahaan ditetapkan sementara Rp. 66.184.168,89 (Enam puluh enam juta seratus delapan puluh empat ribu seratus enam puluh delapan 89/100 rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
