Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan meninggal dunia kepada Jandal Dudanya yang sah diberikan penghargaanf tunjangan sebesar Rp2.O18.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah) setiap bulan. {21 Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 202585 A
PRESIDEN SIEPUELIK INDONEStrA 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Jan:uari 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 209590A
