PP
PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan KebangsaanfKemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
