PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 58
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai
dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 2 yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa:
- Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut; dan
- pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak. (21 Kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 2 yang diberikan di Daerah Mitra berupa pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.
