Pasal 57
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf i. (21 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang.
(3) Fasilitas...
SK No 142477 A
PRESIDEN
(3) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal terdapat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara yang kesatu.
(4) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan tahun 2035.
(5) Permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
(6) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas. (71 Ketentuan mengenai:
- subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
- prosedurpengajuan permohonan persetujuan;
- prosedur pemberian keputusan persetujuan;
- prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan dan/atau penerbitan surat keterangan bebas;
- prosedur pemberian keputusan pemanfaatan dan/atau penerbitan surat keterangan bebas;
- kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh; dan
- kriteria pencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Ketiga. . .
SK No 142420 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengecualian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
