Pasal 34
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Perizinan Berusaha sektor keuangan di Financial Center
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang berada di area lbu Kota Nusantara, termasuk area Financial Center, diterbitkan oleh otoritas di sektor keuangan. (21 Area Financial Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Otorita yang dicantumkan dalam rencana detail tata ruang.
(3) Bagi Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kegiatan
Financial Centen
- wajib menjamin kerahasiaan data;
- dapat melakukan penempatan dan pengelolaan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- dapat melakukan penggunaan dan pembayaran dalam bentuk keuangan digital dengan dukungan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan.
(4) Pengawasan perizinan dan kegiatan usaha untuk Pelaku
Usaha sektor keuangan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari otoritas di sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh otoritas di sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pengenaan sanksi dalam rangka pengawasan kepada
Pelaku Usaha sektor keuangan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari otoritas di sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikenakan oleh otoritas di sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf4...
SK No 142398 A
PRES IDEN
32
Paragraf 4 Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
