PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 33
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Penghasilan yang berasal dari investasi pada Financial
Center di Ibu Kota Nusantara yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai pertama kali penempatan dana di Financial Center di Ibu Kota Nusantara.
(2) Ketentuan...
SK No 142397 A
PRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai pemberian pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
