PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 31
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diberikan sebesar 100%o (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (21 Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), diberikan selama:
- 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 203O;
- 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 203l sampai dengan tahun 2035; dan
- 15 (lima belas) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
(3) Ketentuanmengenai:
- subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
- prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
- prosedur pemberian keputusan persetujuan;
- prosedurpengajuan permohonan pemanfaatan;
- prosedur pemberian keputusan pemanfaatan;
- kewajiban dan larangan bagi Wajib pajak yang memperoleh; dan
- kriteria pencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Daerah Mitra diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf3. .
SK No 142394A
PRESIDEN
Paragraf 3 Fasilitas Pajak Penghasilan atas Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center
