PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 30
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan
Penanaman Modal di Daerah Mitra diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21. (21 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp10.0O0.000.0O0,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penanaman Modal di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum yang dapat berrrpa:
a.pembangkit...
SK No 142393 A
PRESIDEN
- pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
- pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
- pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
- pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan
- pembangunan dan penyediaan air bersih.
