PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 27
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1 yang diberikan di Ibu
Kota Nusantara berupa fasilitas:
- pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
- Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
- pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
- pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan f atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
- pengurangErn penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu;
- pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
- Pajak Penghasilan Pasal 2l ditanggung pemerintah dan bersifat final;
- Pajak Penghasilan final Oo/o (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
- pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(2) Fasilitas...
SK No 142349 A
PRESIDEN
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1 yang diberikan di Daerah
Mitra berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
Paragraf 2 Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri
