PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 26
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk
insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi:
- kewenangan pemerintah pusat yang meliputi:
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
- kepabeanan.
- kewenangan Otorita lbu Kota Nusantara yang meliputi:
- fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara; dan
- fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara. (2t Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Pemberian Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
SK No 142387 A
PRESIDEN
-2t- Bagian Kedua Fasilitas Pajak Penghasilan
Paragraf 1 Umum
