Pasal 23
BAB 3 — KEMUDAHAN BERUSAHA
(1) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (21 dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjanga.n sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara Pelaku Usaha dengan tenaga kerja asing.
(3) Bagi pemegang saham yang menjabat pengurus
peru sahaan diberik an tzin tin ggal selama sebagai pen gurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal24
(1) Dalam pengaturan rencana detail tata ruang Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 ditetapkan zonasi bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan zonasi:
- perumahan sederhana;
- perumahan menengah; dan
- perumahan mewah.
(3) Warga negara asing dilarang membeli, memiliki,
dan/atau menguasai perumahan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah. Pasal25...
SK No 142385 A
PRESIDEN
