Pasal 20
BAB 3 — KEMUDAHAN BERUSAHA
(1) Jangka waktu hak pakai di atas HPL Otorita Ibu Kota
Nusantara diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan:
- pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun;
- perpanjangan hak, paling lama 2O (dua puluh) tahun; dan
- pembaruan hak, paling lama 3O (tiga puluh) tahun.
(2) Hak pakai yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama
dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat hak pakai.
(3) Perpanjangan dan pembaruan hak pakai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun hak pakai digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(4) Dalam hal jangka waktu pemberian hak pakai untuk siklus
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, hak pakai dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua apabila diperjanjikan.
(5) Perpanjangan dan pembaruan hak pakai sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali hak pakai untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian.
(6) Untuk rumah hunian bagi warga negara asing diberikan
hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal2I...
SK No 142468 A
PRESIDEN
-L7-
Pasal 2 1
(1) Pemberian HAT berupa HGU, HGB, atau hak pakai di atas
HPL dikenakan BPHTB dengan tarif Oo/o (nol persen) dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu. (21 HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan, diwariskan, atau dibebani hak tanggungan setelah mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Pihak yang mendapatkan pengalihan HAT sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dikenakan BPHTB dengan tarif 0% (nol persen) untuk jangka waktu tertentu.
(4) Ketentuan mengenai pengenaan BPHTB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita.
Bagian Kedua Tenaga Kerja n"irrg
Pasal22
(1) Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di
wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga ke{a asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga ke{a asing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pelaku Usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaa.n tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
(4) Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan
tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jangka...
SK No 142355 A
PRESIDEN
(5) Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban
pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
