PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 17
BAB 3 — KEMUDAHAN BERUSAHA
(1) Tanah yang dialokasikan oleh Otorita lbu Kota Nusantara
kepada Pelaku Usaha dapat diberikan HAT berupa:
- HGU
SK No 142379 A
PRESlDEN
13-
- HGU;
- HGB; atau
- hak pakai, sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha (21 Pengalokasian bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Otorita lbu Kota Nusantara dengan Pelaku Usaha.
(3) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan
kepastian jangka waktu HGU, HGB, atau hak pakai kepada Pelaku Usaha yang dimuat dalam perjanjian. (41 Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara mengalokasikan bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha, maka:
- status tanahnya tetap menjadi aset dalam pengelolaan Otorita lbu Kota Nusantara; dan
- HAT di atas HPL didaftarkan atas nama Pelaku Usaha.
