PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 16
BAB 3 — KEMUDAHAN BERUSAHA
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:
- barang milik negara; dan
- ADP. (21 Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanah yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dengan HPL. (41 Tanah yang diberikan HPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
(5) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 berwenang untuk melakukan:
- pengalokasian;
- penggunaan;
- pemanfaatan;
- pengalihan; dan/atau
- pelepasan dan penghapusan, aset atas bagian tanah HPL.
