PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 14
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan persetujuan Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha. (21 Pelaku Usaha yang sudah mendapatkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan dalam bentuk laporan kegiatan Penanaman Modal melalui Sistem OSS.
(3) Tata cara penyampaian laporan kegiatan Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan di bidang Penanaman Modal.
