PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 13
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Verifikasi dalam proses pemberian persetujuan
persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha sektor untuk tingkatan risiko tertentu di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
(3) Sumber pendanaan atas penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dibebankan pada:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
