Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
(1) APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan
penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (21 Dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) APIP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
(3) Aparat penegak hukum melakukan pemcriksaan atas
laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 scsuai tata cara penanganan laporan atau pengaduan berdasarkan kcterituan pcraturan perundang-undangan setelah terlcbih dahulu berkoordinasi dengan APIP.
(4) Pemeriksaan oleh APIP dan aparat penegak hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setelah terpenuhi semua unsur laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21.
(5) APIP dan aparat penegak hukum melakukan koordinasi
dalam pcnanganan laporan atau pengaduan setelah tcrlcbih dahulu melakukan pengumpulan dan verifrkasi data awal.
(6) Koordinasi
PRESIDEN
(21,(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (3), dan ayat (5) dilakukan dalam bentuk:
- pemberianinformasi;
- verifikasi;
- pengumpulan data dan keterangan;
- pemaparan hasil pemeriks€ran penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dimaksud; dan/atau
- bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Koordinasi antara APIP dan aparat pcncgak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayaL (3), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing antara:
- inspektorat jenderal Kementerian, inspektorat jenderal kementerian terkait, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan/atau inspektorat kabupatcn/kota; dan
- kcpolisian dan/atau kejaksaan.
(8) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dituangkan dalam berita acara.
(9) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan.
(10) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
