Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pembinaan
dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/ kota dan pembinaan dan pengawasan terhadap desa serta 'pembinaan dan pengawasan lain yang terkait dcngan penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (2t Gubernur menyampaikan laporan hasil pcmbinaan dan pengawasan terhadap Pcrangkat Daerah provinsi dan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupatcn/ kota serta pembinaan dan pengawasan lain yang tcrkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dcngan ketentuan pcraturan perundang-undangan kepada Menteri.
(3) Mcnteri teknis/kepala lembaga pemerintah
nonkementcrian menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing kepada Presiden melalui Menteri.
(4) Menteri menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya kepada Presidcn. (s) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Menteri menJrusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyeleng3araan Pemerintahan Daerah secara nasional berdasarkan laporan 5sfagaimana dimaksud dalam pasal 23 dan laporan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) sampai dcngan ayat (41.
(6) Dalam .
PRESIDEN
(6) Dalam menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan kepala daerah. (71 Menteri menyampaikan ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Presiden.
Bagian Keenam Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan
