Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
(1) Pengawasan oleh masyarakat mcrupakan salah satu
bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pcmcrintahan Daerah. l2t Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pcmcrintahan Daerah.
Pasal22
m PRE S ID EN
PasaL22 (l) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala dacrah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum.
(2) Laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan
scbagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
- nama dan alamat pihak yang melaporkan;
- nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan;
- pcrbuatan yang diduga melanggar kctentuan peraturan perundang-undangan; dan
- keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
Bagian Kelima Pclaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan
