PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMELENGGAMAN
Pasal 20
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengawasan oleh DPRD bersifat kebijakan" adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD terhadap kebijakan pemerintahan daerah bersifat terbatas pada pencapaian tujuan kebijakan dan tidak termasuk pada teknis operasional pelaksanaan kcbijakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "laporan hasil pemcriksaan Badan Pemeriksa Kcuangan" meliputi laporan pemeriksaan keuangan, laporan pemeriksaan kinerja, dan laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Huruf b C
