PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMELENGGAMAN
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
(1) Pcmbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dilaksanakan dengan kctcntuan:
- untuk pembinaan umum, Menteri mcnugaskan unit kerja di lingkungan Kementerian scsuai dcngan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara cfisicn dan efektif serta koordinatif;
- untuk pengawasan umum, Menteri menugaskan APIP di lingkungan Kemcntcrian scsuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan sccara cfisicn dan cfcktif serta koordinatif;
- untuk pembinaan teknis, menteri teknis/ kepala Iembaga pemerintah nonkementcrian menugaskan unit kcrja di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkcmenterian masing-masing sesuai dcngan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif; dan
- untuk
PRESIDEN
-t7-
- untuk pengawasan teknis, menteri teknis menugaskan APIP di lingkungan kementerian teknis masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian menugaskan APIP di lingkungan unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara elisien dan efektif serta koordinatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan
dan pengawasan umum diatur dengan Peraturan Mentcri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan
dan pengawasan teknis diatur dengan peraturan mentcri teknis atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian/ lemb"ga pemerintah nonkementerian tcrkait.
Paragral 2 Pengawasan oleh APIP
