PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMELENGGAMAN
Pasal 14
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "mengalokasikan anggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah" adalah besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang mencerminkan jumlah program dan kegiatan urusan Pemerintahan Daerah yang akan diawasi oleh APIP; jumlah Perangkat Daerah mencerminkan jumlah waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan; jumlah pengawas mencerminkan bcban kcrja yang akan dipikul oleh setiap pengawas dan kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan; peningkatan kompetensi dan tambahan penghasilan APIP; dan luas wilayah mencerminkan cakupan area pengawasan, tingkat kesulitan geografis serta kemahalan. Ayat (3)
PRESIOEN
15
Ayat (3) Cukup jclas.
Pasal 1.5
Cukup jclas.
