Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pcmerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pcmerintahan Daerah berjalan sccara cfisicn dan efektif scsuai dcngan kctentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kcmenterian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/ kota.
Pcmcrintah Pusat adalah Fresiden Republik Indoncsia yang memegang kckuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presidcn dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pcmerintahan Daerah adalah penyclenggaraan urusan pcmcrintahan oleh Pcmerintah Dacrah dan Dewan Pcru,akilan Rakyat Daerah mcnurut asas otonomi dan tugas pcmbantuan dcngan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kcsatuan Rcpublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945.
Pcmcrintah
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Dewan Perwalilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralqyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urus€u1 pemerintahan dalam negeri.
