PP
PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2ol2 tentang Honorarium Ketua, wakil Ketua dan Anggota Lembaga perrindungan saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol2 Nomor 152l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
