PP
PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI
Pasal 15
BAB 3 — PERLINDUNGAN KEAMANAN
segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pemberian penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan kepada pimpinan LpsK dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
