PP
PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI
Pasal 13
BAB 3 — PERLINDUNGAN KEAMANAN
(1) Pimpinan LPSK memperoleh perlindungan keamanan
terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. (21 Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai pimpinan LPSK.
(3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan juga kepada keluarga pimpinan LPSK. (41 Perlindungan keamanan dapat diberikan dalam bentuk:
- tindakan pengawalan; dan/atau
- perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan pimpinan LpSK. (s) Perlindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) diberikan setiap waktu dan sesuai dengan kebutuhan.
(6) Perlindungan keamanan terhadap pimpinan LPSK dalam
bentuk tindakan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
