PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 2
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf p dibagi dalam Rayon I, Rayon II, dan Rayon III. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian rayonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
