Pasal 1
(1) Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Kementerian Kehutanan meliputi penerimaan dari :
a.
Dana Reboisasi (DR);
b.
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);
c.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan
Alam (IIUPHHK-HA);
d.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan
Tanaman dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan
(THPB);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.36
e.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
(IIUPHHBK);
f.
Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan;
g.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi
Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi;
h.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan
Produksi (IIUPJL);
i.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan
Tanaman Rakyat (IIUPHHK-HTR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm),
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan
Desa (IIUPHHK-HD);
j.
Ganti Rugi Tegakan;
k.
Penggantian Nilai Tegakan;
l.
Transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon
dari kawasan hutan;
m. Hasil Silvopastural Sistem;
n.
Hasil Silvofishery Sistem;
o.
Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH);
p.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam;
q.
Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar;
r.
Denda Administratif bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam;
s.
Hasil lelang kayu temuan, dan hasil lelang tumbuhan dan satwa
liar yang tidak dilindungi Undang-Undang;
t.
Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dalam Kawasan Hutan
Konservasi;
u.
Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) dalam Kawasan
Hutan Konservasi;
v.
Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) dalam Kawasan Hutan
Konservasi;
w. Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan
Hutan Konservasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.36
x.
Kegiatan Perijinan Dibidang Perbenihan;
y.
Sertifikasi Benih;
z.
Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan;
aa. Jasa Laboratorium;
bb. Produk Samping Hasil Penelitian;
cc. Jasa Perpustakaan;
dd. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang terkait dengan
tugas dan fungsi; dan
ee. Jasa Lainnya.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
