PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 49
BAB 4 — PENCABUTAN INSENTIF
(1) Bagi Petani yang dikenakan pencabutan Insentif wajib
mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan pasca pengenaan pencabutan Insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna meningkatkan kinerja dan memberi motivasi bagi Petani.
