PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 48
BAB 4 — PENCABUTAN INSENTIF
(1) Pengendalian dan Pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh bupati/walikota.
Bagian Ketiga Pembinaan Pasca Pencabutan Insentif
