PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 16
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah
pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(2) Program dan penganggaran bantuan dana penerbitan
sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan.
