Pasal 15
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Jaminan penerbitan sertipikat hak atas tanah pada
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diwujudkan melalui program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik yang diselenggarakan oleh instansi yang membidangi urusan pertanahan.
(3) Dalam melaksanakan program sertipikasi tanah pada
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, instansi yang membidangi urusan pertanahan berkoordinasi dengan Menteri dan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pertanian pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
