PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 2
(1) Untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pengurusan hutan diselenggarakan:
- penelitian dan pengembangan kehutanan;
- pendidikan dan pelatihan kehutanan; dan
- penyuluhan kehutanan.
(2) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan penyuluhan
kehutanan diatur dalam peraturan perundang- undangan tersendiri.
