Pasal 41
BAB 9 — KEPEGAWAIAN
(1) Pegawai RRI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat yang diangkat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh
dewan direksi berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Pola ...
PRESIDEN
(2) Persyaratan, kedudukan, hak, dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil
RRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
keputusan dewan direksi.
(3) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai RRI bukan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, keputusan dewan direksi dan perjanjian kerja.
(4) Pegawai RRI baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai
Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
