PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 10
(1) Anggota dewan direksi berjumlah paling banyak 6 (enam)
orang yang terdiri atas 1 (satu) orang direktur utama dan paling
banyak 5 (lima) orang direktur, yang masing-masing memimpin
Direktorat.
(2) Anggota dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
