PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1972 tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1951 tentang Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk Kapal-kapal Laut dan Udara yang Mendapat Kecelakaan (Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 1972), dinyatakan tidak berlaku.
