PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur pencarian dan pertolongan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
