PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Badan usaha yang bukan PERSERO dapat dialihkan bentuknya menjadi PERSERO. (2) Pengalihan bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi PERSERO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah melakukan penyehatan baik di bidang keuangan maupun operasional sehingga mampu untuk berkembang secara mandiri; b. telah menyusun neraca penutup dan neraca likuidasi yang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau akuntan publik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
c. telah menyusun neraca pembukuan untuk disahkan oleh Menteri Keuangan.
