PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dividen yang menjadi hak Negara wajib disetorkan kepada Bendahara Umum Negara segera setelah ditetapkan oleh Rapat Umum pemegang Saham.
