PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 15
BAB 2 — ORGAN PERSERO
Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan PERSERO kepada akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
