PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 14
BAB 2 — ORGAN PERSERO
Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
