PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 tentang PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA...
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a tidak berlaku untuk obyek pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan dudanya, yang penghasilannya semata-mata berasal dari gaji atau uang pensiun.
