PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 tentang PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA...
Pasal 1
Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar perhitungan pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, adalah sebagai berikut : a. Sebesar 40 % (empat puluh persen) untuk obyek pajak perumahan yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Obyek Pajak sama atau lebih besar dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). b. Sebesar 20 % (dua puluh persen) untuk obyek pajak lainnya.
