PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BATU
Pasal 9
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Batu sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Jawa Timur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara. BAB VII…
