Pasal 10
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Batu yang telah ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Batu. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Malang yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Batu sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Batu. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Malang atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur.
