PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 52
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan budidaya tanaman dalam bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan budidaya tanaman. (2) Pembinaan budidaya tanaman diarahkan untuk meningkatkan produksi, mutu, dan nilai tambah hasil budidaya tanaman serta efisiensi penggunaan lahan dan sarana produksi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud data ayat (2), didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri, keunggulan komparatif, dan permintaan pasar komoditi budidaya tanaman yang bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
