PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 44
BAB 5 — TATA RUANG DAN TATA GUNA TANAH BUDIDAYA TANAMAN
(1) Pemanfaatan lahan untuk keperluan budidaya tanaman disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan
lahan maupun pelestarian lingkungan hidup khususnya konservasi tanah.
